Shalat Sunnah Sebelum dan Setelah Shalat Id


Pada umumnya, tidak ada shalat sunnah sebelum maupun setelah shalat Id karena shalat Id itu adalah shalat sunnah dan tidak ada shalat sunnah yang mengikuti shalat sunnah.

1.       Bagi imam, makruh hukumnya melaksanakan shalat sunnah sebelum maupun setelah shalat Id.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا وَمَعَهُ بِلَالٌ

bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada Hari Raya 'Idul Fithri, beliau melaksanakan shalat dua rakaat, tanpa melaksanakan shalat baik sebelum atau sesudahnya. Dan saat itu beliau bersama Bilal radhiyallahu 'anhu." (HR. Bukhari).

2.       Bagi makmum, boleh melakukan shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya asalkan waktu tersebut bukanlah waktu – waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat. Imam Nawawi mengatakan bahwa Imam Baihaqi meriwayatkan hal ini dari para sahabat dan tabi’in yang mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat Id.

عَنْ أَيُّوبَ ، قَالَ : " رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ " يَجِيءُ يَوْمَ الْعِيدِ فَيُصَلِّي قَبْلَ خُرُوجِ الإِمَامِ "

Dari Ayyub beliau berkata:

Aku melihat Anas bin Malik datang pada hari Id, maka beliau shalat sebelum keluarnya imam. (HR. Baihaqi. (Para perawi atsar ini tsiqah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar