Pada umumnya, tidak ada shalat sunnah
sebelum maupun setelah shalat Id karena shalat Id itu adalah shalat sunnah dan
tidak ada shalat sunnah yang mengikuti shalat sunnah.
1.
Bagi imam,
makruh hukumnya melaksanakan shalat sunnah sebelum maupun setelah shalat Id.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا وَمَعَهُ بِلَالٌ
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
keluar pada Hari Raya 'Idul Fithri, beliau melaksanakan shalat dua rakaat, tanpa melaksanakan shalat
baik sebelum atau sesudahnya. Dan saat itu beliau bersama Bilal radhiyallahu 'anhu." (HR.
Bukhari).
2.
Bagi
makmum, boleh melakukan shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya asalkan waktu
tersebut bukanlah waktu – waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat. Imam
Nawawi mengatakan bahwa Imam Baihaqi meriwayatkan hal ini dari para sahabat dan
tabi’in yang mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat Id.
عَنْ أَيُّوبَ ، قَالَ : " رَأَيْتُ
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ " يَجِيءُ
يَوْمَ الْعِيدِ فَيُصَلِّي قَبْلَ خُرُوجِ الإِمَامِ "
Dari Ayyub beliau berkata:
Aku melihat Anas bin Malik datang pada hari
Id, maka beliau shalat sebelum keluarnya imam. (HR. Baihaqi. (Para perawi atsar
ini tsiqah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar